Terkait dengan persoalan hukum atas kepemilikan objek tanah yang ditempati oleh Pemerintah provinsi NTB yang diperuntukan untuk kantor pelayanan Samsat Sumbawa pihaknya telah memegang bukti kuat atas kepemilikan yang sah dimata hukum.
“Bahkan saat ini ada kejanggalan bagi kami atas bukti yang menjadi dasar atas berdirinya kantor pelayanan Samsat Sumbawa ini, terindikasi bermuatan fiktif serta adanya persengkokolan yang bermuara kepada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi atas peralihan lahan milik kliennya, dalam hal ini akan kami buktikan minggu depan dengan memproses pidana secara langsung kepada para pelaku pengadaan tanah atas peralihan yang telah melanggar aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini,” kata Surahman, Selasa (5/10/2021).
Surahman menegaskan, bahwa bukti kuat yang yang dimiliki oleh kliennya dikuatkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2384 dengan luas 820 M2 atas nama H. Maksud, tahun 2002, ini murni atas pemecahan Sertifikat Hak Milik induk (SHM awal).