Terkait Kasus Sengketa Lahan Samsat, Gubernur NTB Kembali Disomasi

Surat Somasi ke-2 tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum Ahli Waris, Surahman MD, SH, MH, yang di dampingi oleh para Advokat yang tergabung dalam SS & PARTNER

Surahman menambahkan bahwa Somasi ke-2 selain tujuannya kepada Gubernur NTB, pihaknya juga memberikan tembusan kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, Kepala Bappeda Provinsi NTB, Kepala Kantor Aset Provinsi NTB, Bupati Sumbawa, Ketua DPRD Sumbawa, Kepala Unit Samsat Sumbawa dan Kepala BPN Sumbawa. (Hnn)

Exit mobile version