DKI  

Terkait Penghapusan Aset 417 Bus Transjakarta, Haji Rasyidi: Komisi C Segera Validasi Data Dishub

Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Ismanto mengatakan bus yang tak terpakai lagi itu sudah 7 tahun tidak beroperasi.

“Usulannya terus berproses,” kata Ismanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Usul penjualan bus Transjakarta itu disampaikan Dinas Perhubungan DKI (Dishub DKI) untuk minta izin kepada Komisi C DPRD DKI supaya bisa menghapus Barang Milik Daerah (BMD) tersebut. Izin diperlukan karena 417 bus Transjakarta itu adalah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (dri)

Exit mobile version