DKI  

Terkait Raperda RTRW, Haji Rasyidi Sorot Masalah RTH dan IMB

“Properti yang tidak berijin dimanfaatkan dengan baik. Kemudian IMB diatur jangan sembarang dikeluarkan,” ujarnya lagi.

Kemudian lanjut Haji Rasyidi terkait dengan perpindahan ibukota negara (IKN) ke Kalimantan, akan banyak gedung-gedung kosong di Jakarta sehingga bisa dimanfaatkan menjadi RTH.

“Zonasi juga harus dipertimbangkan kembali. Zonasi harus sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan Subtansi dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wlayah (RTRW) 2022-2042.

Hal ini dilakukan untuk mencapai pengembangan yang Berkelanjutan

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Exit mobile version