Artinya keterangan saksi kali ini juga tidak terkait dengan fakta karena menceritakan soal proyek di kapal yang justru vendor nya bukan Bahana.
Hasil dari penelitian kedua saksi disampaikan sebagai hasil yang dipakai untuk menghitung kerugian oleh auditor internal. Padahal, kapal itu vendornya bukan dari Surabaya.
“Sehingga tidak ada korelasi dan setelah dicek tidak ada hasil yang lain. Sehingga, contoh yang digunakan dipukul rata. Mereka punya 60 kapal, yang masuk (perkara pidana) itu 40, yang disebutkan tiga itu tidak ada disitu,” katanya.
Upaya PT Meratus Line melakukan framing yang mengesankan PT Bahana Line terlibat dalam tindak pidana penggelapan BBM yang dilakukan 17 oknum karyawan kedua perusahaan, digagalkan dua saksi karyawan PT Meratus Line sendiri.
Terdapat keterangan yang banyak kejanggalan dan memaksakan agar Bahana masuk walau sebenarnya tidak ada kaitan. Akibatnya, pada sidang yang berlangsung Selasa (17/1/2023) lalu saksi Slamet Raharjo (Dirut PT Meratus) dan saksi Fenny (Audit internal PT Meratus) lebih banyak diperingatkan ketua Majelis hakim.
“Jadi, makin jelas bahwa ada upaya memframing korporasi Bahana untuk kasus yang sebenarnya akibat pengawasan internal Meratus sendiri yang tidak jalan. Terbukti kasusnya diduga dilakukan dengan inisiatif oknum karyawan Meratus. Keterangan kedua saksi ini lebih banyak terkesan menyudutkan PT Bahana secara korporasi,” ucapnya.
“Slamet bahkan sempat menyebut, bahwa karyawannya yang bernama Edi Setyawan menerima langsung sejumlah uang dari Bahana. Sedangkan Fenny sendiri, juga sempat mengakui, soal perhitungan kerugian yang awalnya ditaksir mencapai Rp 501 miliar, kemudian melorot menjadi Rp 94 miliar setelah dicecar oleh para pengacara terdakwa. Fenny juga mengakui jika metode audit yang dilakukannya lebih banyak berdasarkan asumsi,” katanya lagi.
Keterangan saksi sebelumnya yang berusaha menumpahkan kesalahannya pada PT Bahana Line secara korporasi adalah tidak tepat. Sebab, dalam perkara ini oknum karyawan Meratus dan oknum karyawan Bahana lah yang bermain.(Mm)