“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat,” katanya, dikutip dari republika.
Perkara bermula saat mantan Direktur Utama Jasindo, Budi Tjahjono menginginkan Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. KEFS melakukan lobby dengan beberapa pejabat di BP Migas dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun tersebut.
Atas perbantuan KEFS, selanjutnya Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang berinisial ITK yang merupakan anak buah KEFC.
Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada ITK Rp 7,3 miliar. Padahal terpilihnya Asuransi Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui beauty contest tidak menggunakan agen.
Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.