Tersangka Korupsi Tol Padang-Sicincin Mengajukan Keberatan Penahanan

Sedangkan alasan materiil, katanya lagi, alasan penyidik melakukan penahanan karena pemeriksaan belum selesai. Sementara proses kasus sudah berjalan cukup lama.

“Hak-hak klien kami sebagai warga negara juga ada, kami perlu tahu apa yang menjadi dasar perpanjangan penahanan,” katanya lagi.

Padahal, kata dia, proses sudah berlangsung lama mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga akhirnya penetapan tersangka.

“Dengan hal tersebut, maka kami menilai seharusnya kejati telah mengantongi bukti-bukti yang kuat, jadi kenapa harus diulur-ulur terus. Harusnya segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya pula.

Dikutip dari antara, Poniman juga menjelaskan ketiga tersangka yang menjadi kliennya merupakan lanjut usia (lansia), bahkan salah satunya yang berinisial AH dalam kondisi sakit. Sehingga dinilai mustahil akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau melakukan lagi perbuatannya sebagaimana alasan penahanan seorang tersangka.

Poniman mengatakan lanjutan penahanan terhadap kliennya itu telah dilakukan mulai dari 30 Januari-28 Februari 2022.

Exit mobile version