Tersangka Kasus SARA Di Kota Bekasi Ditangkap Saat Sedang Karaoke

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi didampingi Kasie Humas Kompol. Erna Ruswing Andari dan Kasat Reskrim AKBP. Hery Purnomo saat pers rilis terkait SARA

Karena dijawab dengan berbelit oleh korban, tersangka VLL marah serta mengeluarkan kata-kata yang bermuatan SARA, dan menjadi viral.

Tersangka diamankan pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal 16 Junto pasal 4 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pas 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Terhadap pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, ketua Jajaka yang sekaligus tokoh Betawi H. Damin Sada saat ditemui awal media menuturkan bahwa kehadirannya untuk melengkapi berkas laporan kepada tersangka VLL.

Exit mobile version