Menkop UKM menerangkan dalam UU Cipta Kerja terdapat ketentuan yang memberikan insentif bagi perusahaan besar untuk bermitra dengan UMKM dalam konsep rantai pasok. Konsep mitra kerja usaha besar dan UMKM ini, kata Teten, akan menjamin adanya permintaan dari produk yang dihasilkan oleh UMKM dan dapat mengembangkan usahanya.
Melalui UU Cipta Kerja tersebut, pemerintah juga menyediakan pasar bagi produk UMKM yaitu dari kementerian-lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN.
“Di Undang-Undang Cipta Kerja sudah ditentukan 40 persen belanja kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah harus membeli produk koperasi dan UMKM. Tahun ini saja kira-kira Rp447 triliun, semua lewat digital,” katanya.