Tokoh Senior Bali Mundur dari Bacalon DPD Pemilu 2024

“Jadi kami menerima pengunduran dirinya tadi sore, narahubungnya datang ke sini. Bagi kita sebelum ditetapkan sebagai kandidat atau calon itu silahkan, apalagi jelas mengundurkan diri karena alasan kegiatan di puri,” ujar Ketua KPU Bali, dikutip dari antara.

Lidartawan menyampaikan bahwa tak ada aturan mengenai sanksi apabila bakal calon DPD mengundurkan diri, namun merujuk pada PKPU Nomor 7 tahun 2017 sanksi baru diberikan apabila telah ditetapkan menjadi calon.

Sejauh ini, bakal calon DPD Pemilu 2024 Anak Agung Gde Agung telah dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi dengan total dukungan memenuhi syarat adalah 2.416.

Exit mobile version