JAKARTA, Mediakarya – Usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) untuk menjadikan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian dinilai belum relevan untuk dilakukan saat ini. Usulan Lemhanas tersebut terkait penempatan kepolisian di bawah kementerian baru, bernama Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda memberikan beberapa pandangan, yang pertama, kata dia institusi kepolisian saat ini, khususnya pasca-reformasi, sudah merupakan institusi sipil non-militer yang terpisah dengan TNI.
“Sehingga, kemudian Polri itu prinsipnya adalah sipil yang kita persenjatai dalam konteks menjaga keamanan di dalam negeri,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Senin (3/1/2021).