UU Pilkada Digugat ke MK, Ingin Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Gubernur DKI Anies Baswedan (Ist)

Kemudian para pemohon berdalil jika Pilkada DKI Jakarta terjadi 2 putaran dan sengketa di MK. Maka dapat diprediksi pengisian jabatan gubernur DKI Jakarta definitif baru bisa terjadi sekitar bulan Mei atau Juli 2025.

“Oleh karena itu berpotensi terdapat kekosongan kepemimpinan di DKI Jakarta dari bulan November 2024 Mei 2025 atau 6 bulan,” sebutnya.

Sementara, kekosongan kepemimpinan tersebut belum diatur dalam peraturan perundang undangan (kekosongan hukum) karena masa jabatan Penjabat hanya 1×2 tahun.

Selanjutnya terkait, kekosongan masa jabatan penjabat faktanya dapat terjadi melebihi jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat UU Pilkada Jo Penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada.

Padahal, Dalan UU Nomor 10 Tahun 2016, gubernur/walikota/bupati yang masa jabatannya habis di tahun 2022 bakal digantikan oleh penjabat gubernur/walikota/bupati hanya diperbolehkan maksimal dua tahun sesuai pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Di sisi lain, para pemohon juga melampirkan kerugian terkait rencana pemerintah yang dapat menunjuk Penjabat Kepala Daerah melalui Presiden Republik Indonesia (untuk penjabat gubernur) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk bupati dan walikota.

Exit mobile version