“Kami diinfokan juga pemantauan jaksa di Pelaihari memang terdakwa sakit,” ujarnya pula.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa yang merupakan Direktur RSUD Boejasin periode 2014-2018 hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan selama enam bulan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,1 miliar lebih atau jika tidak dipenuhi diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Edy Wahyudi didakwa oleh jaksa melakukan penyelewengan dana pendapatan rumah sakit secara bersama dengan dua bawahannya hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,1 miliar lebih.