Surat tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya serta sebagai bentuk perlindungan terhadap atlet, ofisial, keluarga dan lingkungan masing-masing.
Dalam surat tersebut, tertulis atlet atau ofisial yang ber-KTP Surabaya disebutkan, Pemkot Surabaya akan memfasilitasi karantina tersebut.
Bagi atlet maupun ofisial yang menjalani karantina selama lima hari itu akan menjalani tes swab pada hari ke-4.
Menanggapi surat ini, Ketua Harian KONI Jatim sekaligus Ketua Satgas Kontingen PON XX Jawa Timur, M Nabil berharap Pemkot Surabaya mempertimbangkan aturan ini.