Kuasa hukum para korban, Asido Rohana Nadeak SH, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, tindakan yang dilakukan terlapor tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menimbulkan korban lebih banyak.
“Harapan kami sederhana, supaya uang para korban bisa dikembalikan. Kalau tidak, kami akan tetap menempuh proses hukum. Bisa saja ada korban lain, dan kami siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat Kota Bekasi yang dirugikan dengan modus serupa,” ujarnya.
Asido juga mengimbau warga Kota Bekasi agar lebih waspada terhadap praktik iming-iming penerimaan tenaga kerja kontrak yang tidak resmi. “Jangan mudah percaya janji-janji pejabat atau oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta uang. Kasus ini sudah kami laporkan dan akan terus kami kawal,” tegasnya.