Anggaran sebesar 2 persen dari DTU nantinya digunakan untuk bantuan sosial termasuk bagi ojek, nelayan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kemudian juga untuk menciptakan lapangan kerja sekaligus subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Pemda wajib melakukan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 serta melaporkan penganggaran dan realisasinya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu paling lambat 15 September 2022.
Sementara itu laporan realisasi belanja yang telah dianggarkan wajib diserahkan kepada DJPK paling lambat 15 bulan berikutnya.