Dengan adanya surat keterangan kesehatan hewan maka dapat memberikan jaminan bahwa hewan kurban tersebut belum memperlihatkan gejala klinis akibat terinfeksi PMK.
“Harapan kita nanti Dewan Kemakmuran Masjid atau tempat-tempat pemotongan itu kalau menerima hewan kurban alangkah baiknya menerima ternaknya sekaligus dengan surat keterangan kesehatan hewan,” katanya, dikabarkan dari antara.
Kementan juga telah menginstruksikan lapak penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan untuk melapor kepada dinas yang membidangi terkait peternakan dan kesehatan hewan di daerah masing-masing.