Bukan itu saja, Kartu Keluarga juga adalah warga Kota Kupang karena istri dan anak-anaknya berdomisili di Kota Kupang, dan SS tersebut berdomisili di kos-kosan di Desa Daleholu.
Tetapi di era mantan Kades lama dia tercatat sebagai penerima BLT di Desa Tebole, lalu melalui mufakat SS dikeluarkan dari penerima BLT karena warga protes dirinya bukan ber-KK Desa Tebole, dan dari situlah ia mulai berulah.
“Setelah saya menjabat Kades, kami memprioritaskan warga di dalam desa yang dinilai layak menerima, bukan orang luar yang menerima BLT,” tandas Jeferson tegas. (D. Henukh)