Dimana dijelaskan di bagian V tentang proses pembentukan pada huruf F angka 4 point 1.
“Bawaslu Provinsi menyampaikan hasil rekap kepada Bawaslu melalui surat elektronik (email) dalam bentuk file pdf dan file excel, berdasarkan data asli unduhan di aplikasi socrative setelah selesai pelaksanaan tes tertulis secara keseluruhan,’ terang Yusriadi.
Sementara pada poin selanjutnya disebutkan Bawaslu Provinsi menyerahkan daftar nama dan nilai seluruh peserta tes tertulis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Pokja berdasarkan daftar nilai peserta setiap kecamatan yaitu Lampiran XIII-A Berita Acara Pengiriman Hasil Peserta Tes Tertulis.
Atas data yang diterima dari Bawaslu Provinsi Aceh kemudian Panwaslih Kabupaten Aceh Utara melaksanakan rapat pleno penetapan nama 6 (enam) besar peserta tes tertulis dengan nilai tertinggi di setiap kecamatan, yang mengacu pada data yang diterima dari Bawaslu Provinsi Aceh kemudian dituangkan dalam formulir pengumuman yang disusun berdasarkan abjad.