“Kami menyambut positif dan sangat mendukung dilaksanakan kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan yang dilaksanakan oleh Balai BPOM Aceh pada hari ini. Harapan kami, melalui kegiatan ini kita dapat meningkatkan pemahaman masyarakat kita terhadap berbagai faktor terkait penggunaan minuman dan makanan,” kata Murtala.
Disebutkan, sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, bahwa pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh usaha PIRT.
Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 111 ayat (1) disebutkan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus sesuai standar dan persyaratan kesehatan. Undang-Undang tersebut mengamanahkan agar makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota pada Bidang Kesehatan Sub Bidang Obat dan Perbekalan Kesehatan menyatakan bahwa pengawasan serta registrasi makanan dan minuman PIRT merupakan urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota.