KOTA BEKASI, Mediakarya – Sorotan terhadap dugaan skandal migas di Kota Bekasi kembali mencuat. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai penanganan perkara ini tidak boleh berhenti di tahap wacana, apalagi jika menyangkut potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian membongkar perkara yang berkaitan dengan sektor energi daerah, yang selama ini rawan menjadi ladang rente.
“Selain keseriusan dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Belakangan, kejaksaan terus menunjukan keseriusannya dalam upaya pemberantasan korupsi. Skandal migas Kota Bekasi pun jangan sampai dibiarkan,” kata Uchok, Jumat (20/2/2026).
Uchok menilai, upaya efisiensi anggaran yang tengah dicanangkan pemerintah pusat justru akan kehilangan makna jika praktik korupsi di daerah tidak disentuh secara serius.
Menurutnya, saat ini Presiden Prabowo tengah melakukan efisiensi anggaran. Dengan demikian upaya penegak hukum harus makin serius lagi dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi.
“Bakal percuma kalau anggarannya diefisiensikan tapi praktik korupsinya dibiarkan, apalagi sampai dipetieskan,” ungkap Uchok.
Ia pun menyebut pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang disebut telah melakukan ekspos perkara ke tingkat kejaksaan tinggi hingga pusat. Namun CBA mengingatkan, publik menunggu realisasi janji, bukan sekadar proses administratif.
Pihaknya pun mendukung penuh dan berharap kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang kabarnya sudah melakukan ekspos di Kajati dan Kejagung untuk meningkatkan status hukum skandal Migas Kota Bekasi dalam waktu dekat.
“Sesuai janji Kejari proses hukum akan ditindaklanjuti pada 2026 setelah proses penyelidikan sudah dilakukan pada 2025, maka kita menunggu janjinya itu,”tutup Uchok.
*Aroma Manipulasi di Balik Dividen PT Migas*
Kritik CBA tidak muncul tanpa dasar. Kinerja PT Migas (Perseroda) milik Pemerintah Kota Bekasi dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan akuntansi.
Meski perusahaan melaporkan setoran dividen Rp1,7 miliar pada 2024, laporan keuangan audited justru menunjukkan situasi yang tidak sepenuhnya sehat. PT Migas mencatat laba Rp4,6 miliar, namun tidak memiliki investasi permanen karena masih dibebani saldo rugi akumulasi Rp1,62 miliar.
Dalam standar akuntansi pemerintahan, kondisi ini semestinya menghalangi pengakuan pembagian laba. Artinya, klaim keberhasilan setoran dividen berpotensi hanya menjadi alat pencitraan fiskal.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, sebelumnya juga mengingatkan bahwa besarnya penyertaan modal daerah tidak sebanding dengan pengembalian yang diterima pemerintah.
“Kalau kita tengok audit BPK tahun 2013, penyertaan modal di PD Migas atau PT Migas (Perseroda) sudah mencapai Rp3,1 miliar. Pada tahun 2009 Pemkot Bekasi memberikan Rp400 juta, dan pada 2010 sebesar Rp2,7 miliar,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Data menunjukkan, setoran dividen perusahaan terbilang kecil. Pada 2023 hanya Rp300 juta, lalu naik menjadi Rp1,1 miliar pada 2024, angka yang dianggap jauh dari wajar jika dibandingkan dengan modal maupun potensi bisnis sektor migas.
*Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar*
Isu paling serius muncul dari kerja sama PT Migas Bekasi dengan perusahaan asing Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Uchok menduga terdapat potensi kerugian negara dalam jumlah besar dari skema bisnis tersebut.
Perusahaan mitra disebut memperoleh USD 348 ribu atau sekitar Rp5,1 miliar setiap bulan di luar skema cost recovery. Jika dihitung selama 54 bulan produksi, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp278,1 miliar.
“Dengan gambaran ini saja, Kejaksaan Agung seharusnya segera turun tangan. Panggil Apung Widadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Uchok.
*Efek Domino Kasus Migas Nasional*
Desakan CBA juga muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan Mohamad Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan subholding serta KKKS periode 2018–2023.
CBA menilai, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memperluas penyidikan terhadap dugaan kasus lain yang memiliki keterkaitan jaringan bisnis, termasuk proyek kerja sama PD Migas Bekasi dengan Foster Oil & Energi Pte Ltd.
Uchok bahkan menyebut perusahaan tersebut patut dicurigai sebagai entitas cangkang karena terafiliasi dengan berbagai kepemilikan luar negeri yang pernah terseret skandal keuangan global. (Me)
