“Kita tunggu saja tanggal mainnya tidak akan lama lagi ko mereka yang telah memfitnah klien kami bakalan mendapat sanksi hukum atas perbuatannya yang memfitnah seseorang tanpa dasar dan bukti yang kuat,” katanya.
Selain itu, Aziz juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti baru, bahwa organisasi PKBU adalah organisasi belum terdaftar atau ilegal.
“Kami berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak sembarang memfitnah. Apalagi melakukan propaganda,” pungkasnya.***