175.023 Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Perseroan Perseorangan

“Karena itu di dalam aplikasi perseroan perorangan juga telah disiapkan menu atau fitur laporan keuangan sederhana yang dapat diisi secara elektronik dan tentu tidak menyulitkan pelaku UMK ​​​​​. Perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability.

Perseroan perorangan yang diatur dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6/2023 (UU Cipta Kerja), mempunyai keunikan yakni pelaku UMK dapat mendirikan perseroan terbatas, yang pendirinya cukup satu orang dan sekaligus sebagai pemegang saham.

“Kelebihan perseroan ini di antaranya memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” katanya.

Kemudian, didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh sertifikat pendaftaran, biaya pendaftaran yang sangat terjangkau cukup dengan Rp50.000, bebas menentukan besaran modal, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Exit mobile version