PEKANBARU, Mediakarya – Sebanyak 175.023 pelaku usaha yang telah menerima Sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Oktober 2021 hingga awal Oktober 2023, sebagai langkah konkrit untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMK untuk mengembangkan usaha dengan memberikan kepercayaan diri kepada pelaku usaha.
“Dari 175.023 pelaku usaha itu tercatat untuk Provinsi Riau adalah 2.726 Perseroan Perorangan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jumlah pelaku usaha yang mendirikan Perseroan Perorangan terus bertambah,” kata Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase, di Pekanbaru, Riau, Rabu.
Dalam diskusi bertema “Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan” ini, di hadapan 200 peserta, Lase menjelaskan, perseroan perorangan beserta aplikasinya yang diluncurkan pada 8 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di Bali, merupakan langkah konkrit untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMK untuk mengembangkan usaha dengan memberikan kepercayaan diri kepada pelaku usaha.
Ia mengatakan syarat pengajuan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau keberlanjutan bisnis pelaku usaha tersebut adalah melalui laporan keuangan.