Hukum  

2 Kali Gugatan PN Jakbar dan PTUN Jakarta UTA 45 Kembali Ditolak

Gugatan tersebut dilatarbelakangi beberapa mahasiswa yang tidak lulus Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) merasa keberatan atas hasil UKAI kemudian melalui kuasa hukumnya LKBH Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Jakarta melakukan gugatan agar SK No. KT. 05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode Tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020 batal demi hukum. Sehingga melakukan gugatan kepada PN Jakarta Selatan dengan menggugat Ketua Panitia Uji Kompetensi Apoteker Indonesia selaku Tergugat I, Komite Farmasi Nasional (KFN) selaku Tergugat II, Menteri Kesehatan selaku Turut Tergugat I, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) selaku Turut Tergugat II, Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia selaku Turut Tergugat III, Menteri Pendidikan selaku Turut Tergugat IV, Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku Turut Tergugat V, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia selaku Turut Tergugat VI

Kuasa Hukum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Yunus Adhi Prabowo mengatakan Ikatan Apoteker Indonesia menghormati setiap proses hukum yang berjalan, namun menyikapi gugatan yang diajukan UTA 45, Pada salah satu petitutum disampaikan permohonan Penggugat angka 3 menyatakan bahwa SK No. KT.05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Komperensu Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020 batal demi hukum dan menggugurkan semua produk yang dihasilkan, hal ini jelas merupakan kewenangan PTUN sehingga kami mengajukan dalil dalil eksepsi berkaitan kompetensi absolut dan itu disampaikan oleh semua Tergugat dan Turut Tergugat

Exit mobile version