Hukum  

2 Kali Gugatan PN Jakbar dan PTUN Jakarta UTA 45 Kembali Ditolak

Namun sambungnya, perihal UKAI adalah proses yang penting untuk dijalankan. IAI berkomitmen untuk terus melindungi anggotanya dan mengutamakan kualitas apoteker agar dapat memaksimalkan pelayanan kesehatan. Sejak tahun 2017 hingga saat ini setidaknya terdapat 46,906 orang peserta yang telah menyelesaikan UKAI. Apabila SK No. KT. 05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode Tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020 batal demi hukum, maka produk hukum berkaitan dengan perizinan dan legalitas apoteker yang telah lulus kemudian menjadi apoteker akan dipertanyakan kualitasnya.(hab)

Exit mobile version