Inilah Tampang Ajudan Kapolri Pemukul Wartawan

Melansir laman Tribunnews, Direktur Pemberitaan ANTARA, Irfan Junaidi, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun pada Minggu malam (6/4/2025), Ipda Endry Purwa Sefa mendatangi Kantor Biro ANTARA Semarang untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Makna Zaezar.

Meski begitu, desakan agar Polri mengusut tuntas dan memberi sanksi terhadap pelaku tetap bergulir dari komunitas jurnalis dan publik luas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyesalkan perbuatan anakbuahnya tersebut.

“Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, di mana yang seharusnya bisa dihindari,” kata Truno kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).

Kata dia, Porli akan menyelidi insiden itu dan jika memang ditemukan pelanggaran, pihaknya tak bakal segan memberi sanksi.

“Tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yg berlaku,” tegas dia.

Exit mobile version