Kasus Dugaan Identitas Ganda Ketua KORMI Kota Bekasi Jalan di Tempat, LSM Tri Nusa Ancam Lapor ke Propam dan Komisi III DPR RI

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi.

JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan penggunaan identitas ganda oleh istri Wali Kota Bekasi, Dwi Setyowati (sebelumnya dikenal sebagai Wiwiek Hargono), hingga saat ini masih menjadi perhatian publik.

Betapa tidak, kasus dugaan identitas ganda Ketua KORMI Kota Bekasi, Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono yang dilaporkan oleh LSM Tri Nusa Bekasi Raya, ke Bareskrim Polri pada 18 Oktober 2024, hingga saat ini belum juga ada satupun yang menjadi tersangka.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi menduga Bareskrim Polri kurang serius dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh LSM Tri Nusa Kota Bekasi.

Bahkan, dia mensinyalir ada pihak-pihak yang mengintervensi kasus tersebut, sehingga kasus skandal identitas ganda yang menyeret istri Wali Kota Bekasi itu terkesan jalan di tempat.

“Kasus ini sudah hampir satu tahun, namun belum juga belum ada peningkatan status hukumnya. Jadi wajar jika citra Polri di mata publik terus menurun. Karena praktik transaksional diduga masih terjadi. Tak terkecuali dalam kasus identitas ganda yang melibatkan Ketua KORMI Kota Bekasi,” ujar pria yang kerap Mandor Baya, kepada Mediakarya, Kamis (10/7/2025).

Dia menilai, kasus dugaan identitas ganda yang melibatkan nama Ketua KORMI Kota Bekasi itu, bukan sekadar isu pribadi, tetapi juga menguji sejauh mana kepatuhan penyelenggara negara, beserta keluarganya terhadap prinsip integritas, keteladanan, dan pengelolaan keuangan negara yang bersih.

Selain itu, bahwa penyelenggara negara, termasuk keluarganya, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Dalam hal ini, peran istri kepala daerah tak bisa dipandang sebelah mata, terutama saat menjabat sebagai Ketua TP PKK dan Ketua KORMI Kota Bekasi dua posisi strategis yang berhubungan langsung dengan program-program berbasis anggaran daerah,” katanya.

Dia menilai penggunaan identitas ganda berpotensi melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bagaimana mungkin seorang istri kepala daerah, yang seharusnya menjadi teladan, justru diduga menggunakan identitas palsu? Ini bukan lagi sekadar urusan nama, tapi soal kejujuran di tengah kepercayaan publik,” tegas Baya.

Selain itu, dari sudut pandang etika pemerintahan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Regulasi ini menegaskan bahwa Ketua TP PKK adalah figur teladan di masyarakat.

Selain itu, ia menyoroti potensi pelanggaran Pasal 4 Ayat 1 Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang tindakan mengandung unsur penipuan atau penyalahgunaan wewenang.

Dia menambahkan, jika Ketua KORMI Kota Bekasi terbukti menggunakan identitas ganda maka dapat dijerat dengan pidana dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) menjadi landasan hukum yang berpotensi menjerat pihak terkait.

“Ini penting karena istri pejabat publik memegang posisi yang bersinggungan dengan dana publik. Pemalsuan identitas bisa membuka celah penyalahgunaan wewenang dan anggaran,” tambah jelasnya.

Terkait dengan lambannya penanganan kasus dugaan identitas ganda yang dilaporkan ke Mabes Polri, Mandor Baya mangaku bahwa LSM Tri Nusa Bekasi Raya mendorong Propam Polri agar memantau proses penyidikan, sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan gamblang.

Selain itu, kata Mandor Baya, pihaknya akan koordinasi juga dengan Div Propam Polri dan meminta agar kasus laporan dugaan identitas ganda ini dikawal dengan baik dan jangan sampai dipetieskan.

Bila perlu, kata Mandor Baya, LSM Tri Nusa juga melayangkan surat ke Komisi III DPR RI, dan meminta agar lembaga legislatif itu ikut terlibat dan mengawasi proses penegakan hukum ini tidak diintervensi oleh pihak manapun.

“Karena kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja menjembatani kasus ini ke Bareskrim Polri. Bahkan, informasinya, ada kontraktor yang kabarnya orang dekat Wali Kota Bekasi yang diduga memiliki hubungan kedekatan dengan sejumlah penegak hukum di Polri ikut membackup kasus ini agar tidak berlanjut,” pungkasnya.**

Exit mobile version