BPKN RI Beri Catatan Kritis Soal Usulan UU Perampasan Aset

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok.
  1. Keselarasan dengan UUD 1945:
    Pasal 28H ayat (4): hak kepemilikan dijamin dan tidak boleh dirampas sewenang-wenang. Pasal 28D ayat (1): kepastian hukum yang adil. Maka, RUU harus memberi rambu due process of law & proposionalitas agar tetap konstitusional.
  2. Keterkaitan dengan Perlindungan Konsumen. Konsumen adalah pemilik sah harta hasil usaha, tabungan, atau investasi. Jika pasal RUU multitafsir, ada risiko masyarakat umum (konsumen) menjadi korban salah sasaran. Aspek kepercayaan: bila perampasan aset rawan disalahgunakan, masyarakat kehilangan rasa aman untuk berinvestasi, menabung, atau bertransaksi menurunkan kepercayaan konsumen pada negara. Asas kepastian & keadilan yang dijamin UUD 1945 sejalan dengan filosofi UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999), yakni melindungi hak konsumen atas rasa aman, kepastian hukum, dan tidak diperlakukan sewenang-wenang. Maka, memperkuat pengaman dalam RUU ini secara langsung juga memperkuat perlindungan konsumen sebagai warga negara pengguna sistem hukum.

“Intinya BPKN RI mendukung penguatan pemberantasan korupsi lewat perampasan aset yang terukur dan adil. Cepat boleh, asal tepat. RUU ini harus menjadi instrumen efektif memulihkan kerugian negara tanpa menggerus hak konstitusional warga dan konsumen yang beritikad baik”. tutup Mufti.

Exit mobile version