351 Narapidana di Sumut Dapat Remisi pada Hari Raya Waisak

Dalam keterangannya, Jumat, dia mengatakan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak berdasarkan jenis dan berdasarkan besaran RK I atau remisi khusus sebagian 205 narapidana.

Imam lantas menyebutkan 15 hari sebanyak 25 narapidana, 1 bulan sebanyak 154 narapidana, 1 bulan 15 hari sebanyak 15 narapidana, dan 2 bulan sebanyak 13 narapidana. Sementara itu, RK II atau remisi khusus seluruhnya 1 bulan 9 narapidana dan 1 bulan 15 hari, yakni satu narapidana.

Exit mobile version