MEDAN, Mediakarya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi kepada 351 narapidana pada Hari Raya Waisak 2023.
“Dari 351 narapidana, terdiri atas kriminal umum 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 tiga narapidana, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Imam Suyudi di Medan.