351 Narapidana di Sumut Dapat Remisi pada Hari Raya Waisak

Jumlah narapidana terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus, kata dia, narapidana narkotika dua orang dan narapidana satu orang.

Untuk narapidana terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus, lanjut dia, narapidana narkotika sebanyak 133 orang dan narapidana korupsi satu orang.

Exit mobile version