Seperti diketahui, Pras dilaporkan atas pelaksanaan paripurna interpelasi ilegal karena diduga menyeludupkan pembahasan Interpelasi dalam rapat Bamus. Kabarnya, dalam undangan tersebut, tidak disebutkan adanya penjadwalan paripurna interpelasi.
” Saat ini kita akan memproses dan menelaah laporan itu. Setelah itu laporan akan diserahkan kepada ketua DPRD dan sekwan secara tertulis. Baru kita akan melaksanakan langkah selanjutnya,” ungkapnya.(Ian)