Kode Etik

  1. Wartawan Media Siber www.mediakarya.id dalam menjalankan tugas sebagai Wartawan dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan dan Staf Perusahaan dilengkapi dengan Id Card Perusahaan.
  2. Wartawan Media Siber www.mediakarya.id wajib mentaati kode etik perusahaan.
  3. Wartawan Media www.mediakarya.id wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik Perusahaan dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  4. Wartawan www.mediakarya.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  5. Wartawan Media Siber www.mediakarya.id wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik;
  6. Wartawan www.mediakarya.id menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
  7. Wartawan Media Siber www.mediakarya.id wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya Ketika bertugas.
  8. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi www.mediakarya.id
  9. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: mediakaryapusat@gmail.com dengan menggunakan subjek: RALAT BERITA. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  10. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan www.mediakarya.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, dapat menghubungi redaksi www.mediakarya.id melalui Email mediakaryapusat@gmail.com
  11. Wartawan Media Siber www.mediakarya.id yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.