Langsung ke konten
- Wartawan Media Siber www.mediakarya.id dalam menjalankan tugas sebagai Wartawan dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan dan Staf Perusahaan dilengkapi dengan Id Card Perusahaan.
- Wartawan Media Siber www.mediakarya.id wajib mentaati kode etik perusahaan.
- Wartawan Media www.mediakarya.id wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik Perusahaan dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Wartawan www.mediakarya.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Wartawan Media Siber www.mediakarya.id wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik;
- Wartawan www.mediakarya.id menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
- Wartawan Media Siber www.mediakarya.id wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya Ketika bertugas.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi www.mediakarya.id
- Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: mediakaryapusat@gmail.com dengan menggunakan subjek: RALAT BERITA. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
- Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan www.mediakarya.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, dapat menghubungi redaksi www.mediakarya.id melalui Email mediakaryapusat@gmail.com
- Wartawan Media Siber www.mediakarya.id yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.