JAKARTA, Mediakarya  – Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut perhitungan keuntungan PT Merial Esa yang dilakukan Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi menjadi terobosan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Dalam perkara ini, ada beberapa point penting dalam pertimbangan majelis hakim yang sepenuhnya mengambil alih fakta-fakta hukum dari tuntutan tim jaksa KPK, di antaranya mengenai perhitungan keuntungan dari PT Merial Esa,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Pada hari ini, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin hakim Surachmat menjatuhkan vonis kepada PT Merial Esa yaitu membayar denda sebesar Rp200 juta ditambah uang pengganti senilai Rp126,135 miliar dikurangi dengan uang yang disita karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan “monitoring satellite” dan “drone” di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) tahun 2016.

“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memutus PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap dalam proyek pengadaan di Bakamla tahun anggaran 2016,” ungkap Ali.

Menurut Ali, tim jaksa KPK masih memanfaatkan waktu 7 hari masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.