Ini akan menimbulkan konsekuensi hukum karena Indonesia adalah negara hukum.

Jakarta (ANTARA) – Ketua Pos Bantuan Hukum Revolusioner (PBHR) Sumatera Utara Achmad Sandry Nasution meminta Pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal.

“Tidak dipatuhinya putusan MA tersebut, akan merusak tatanan ketatanegaraan Indonesia,” kata Achmad Sandry Nasution dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 yang memutuskan kewajiban Pemerintah untuk memberikan kehalalan jenis vaksin untuk COVID-19.