JAKARTA, Mediakarya – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan A Fakrulloh, menjelaskan soal pencatatan nama masyarakat dengan minimal dua kata di dokumen kependudukan.

“Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta Senin.

Alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak. Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri, untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lain.