“Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Lalu dalam Pasal 7 ayat (2), dijabarkan salah satu tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) adalah membantu tugas pemerintahan di daerah,” papar Tatang dalam siaran tertulis Dispenad yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hal yang dikemukakannya tersebut juga ditujukan untuk menanggapi beberapa komentar di media mengenai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memantau harga minyak goreng ke pasar tradisional di Bogor, Jawa Barat, Senin (30/5) dan Jakarta, Rabu (1/6).
Atas pemantauan itu, muncul beberapa komentar di media yang menilai bahwa keterlibatan TNI AD dalam menangani permasalahan ketersediaan dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan tupoksinya.
Oleh karena itu, Tatang menyampaikan keterlibatan TNI AD dalam membantu mengatasi persoalan harga dan ketersediaan minyak goreng yang menyulitkan rakyat, pada dasarnya, merupakan amanat dari undang-undang.