JAKARTA, Mediakarya – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan melalui kanal YouTube MK yang dipantau di Jakarta, Senin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman membacakan empat poin. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kedua menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, dan terakhir menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.