JAKARTA, Mediakarya – Ahli hukum pidana Taufik Rachman mengatakan bahwa saksi suatu kasus tindak pidana korupsi.tak selalu harus dihadirkan dalam persidangan di pengadilan.
“Tak harus ada saksinya, ada kalanya suatu tindak pidana itu sama sekali tidak ada saksinya. Jadi keterangan saksinya bisa diperoleh melalui petunjuk ataupun alat bukti surat, ataupun keterangan dari ahli,” ujar Taufik di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Taufik sebagai ahli dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait dengan dugaan kasus suap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.