JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro menilai dalam kasus penembakan Brigadir J jangan sampai mengabaikan proses pemulihan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai korban terduga tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

“Karena itu, kami perlu mengingatkan kepada semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan korban,” kata Nurhuda di Jakarta, Rabu.

Dia mengingatkan, Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memandatkan negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan.