YOGYAKARTA, Mediakarya – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menduga penggunaan kode hari ulang tahun dalam kasus dugaan suap perizinan apartemen bukan yang pertama dilakukan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

“Ketika seorang penyelenggara negara meminta sesuatu kepada swasta dalam konteks momen pribadi seperti ulang tahun, itu biasanya bukan pemberian yang pertama dan logikanya mereka sudah memiliki satu hubungan yang dekat,” kata Zaenur saat dihubungi di Yogyakarta, Minggu.

Penggunaan kode hari ulang tahun sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK saat sidang perdana kasus suap perizinan apartemen Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (22/8) dengan terdakwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono.

Pada 7 Februari 2019 Direktur PT Java Orient Properti Dandan Jaya Kartika menginformasikan kepada Haryadi rencana presentasi Oon terkait pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

Melalui pesan WhatsApp, Haryadi memohon maaf kepada Dandan bahwa presentasi terkait apartemen itu belum bisa dilakukan pada pekan itu karena banyak urusan sembari memberikan informasi terkait hari ulang tahunnya.

“Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS milad ke-55 tahun’ (Dimas Dandan besok Sabtu 9 Februari, teman Anda bernama HS milad ke-55 tahun),” kata Haryadi melalui WhatsApp seperti dibacakan JPU dalam surat dakwaan.