“Kesimpulannya pisahkan saja, (pelanggaran) administrasi pemilihan umum (biasa) dan yang TSM, supaya nanti tidak campur aduk dan membingungkan dalam praktiknya bisa menjadi masalah ini,” kata Arif Wibowo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut ia, jika penjelasan tersebut tidak dipisah maka dikhawatirkan akan merugikan partai politik peserta pemilu. Padahal, tugas dari penyelenggara pemilu adalah untuk memastikan partai politik bisa terlibat dalam proses pemilu dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil) serta terjaga hak konstitusionalnya.
“Yang seharusnya pelanggaran administrasi pemilu biasa, jangan-jangan perlakuannya sebagaimana pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Nah, siapa yang bakal dirugikan? tentu saja partai politik,” ujarnya.