JAKARTA, Mediakarya – Suami istri duduk di kursi pesakitan dan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil. Muhammad Indra Saputra (ayah) dan Sonya Alowei (ibu) harus menjalani sidang karena dilaporkan koleganya yang merasa ditipu oleh pasangan ini.
Kasus itu menemui babak baru yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa dengan Nomor REG. PERKARA.PDM -189/JKT-UTR/06/2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/08/22).
Dalam surat tuntutan itu, kedua terdaksi pasutri dituntut dengan pasal 378 KUH Pidana Junto pasal 55 ayat (1) sesuai dengan tuntutan jaksa, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Dalam tuntutan itu juga diperintahkan bahwa kedua pasutri itu tetap ditahan.
Kuasa hukum terdakwa, Erman Umar menyampaikan pendapatnya tentang tuntutan itu dengan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) atas surat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Dalam tuntutan kepada kedua terdakwa dengan nomor register No.Reg.Perkara: PDM-/ JKT.Utr/06/2022, yang dibacakan pada persidangan di PN Jakarta Utara yang berbunyi,
‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang apapun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUPH.
Namun, kuasa hukum kedua terdakwa yaitu Erman Umar, S.H menyampaikan fakta persidangan yang tidak berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditingkat kepolisian, namun pada fakta-fakta hukum yang terungkap pada proses persidangan.