JAKARTA, Mediakarya – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan ada 10 ide pokok sebagai penyempurna Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian sudah lebih dari 30 tahun, sedangkan dinamika perekonomian sudah bergerak demikian cepat. Jadi, sangat wajar bila tahun ini UU tersebut akan disempurnakan,” ujar Arif dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pertama, kata dia, UU Nomor 25 Tahun 1992 belum mengatur koperasi sebagai sebuah badan hukum, termasuk belum diatur pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi oleh notaris. Kedua, diperlukan aturan dalam mempertegas peran dan fungsi rapat anggota, pengurus, dan pengawas sebagai perangkat organisasi koperasi.

Ketiga, terkait tata kelola koperasi yang menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola investasi.

“Ini juga perlu diatur dan dipertegas kembali,” ucapnya