JAKARTA, Mediakarya – Kasus suap yang melibatkan Hakim Agung terus menjadi sorotan publik. Salah satunya diungkapkan Sahrul Bosang, pemilik tanah di Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, NTB, seluas 10.490 M2 yang meminta kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Prof.Dr.H. M. Syarifuddin untuk membersihkan lembaganya dari mafia kasus (markus).
Hal itu dikatakan Sahrul, menyusul adanya bukti-bukti permintaan uang oleh oknum pegawai MA terkait dengan kasus penjualan tanah miliknya oleh anak penggarap bernama Nurjayanti kepada Rusmin Junaidi/Edot yang perkaranya ditangani oleh MA. Namun dirinya dikalahkan lantaran tidak mau memenuhi permintaan oknum tersebut karena Sahrul sudah menang dalam perkara gugatan sertifikat atas nama Rusmin Junaidi / Edot di PN SBW & PT MTR.
Sahrul mengungkapkan, bahwa tanah yang dimilikinya tersebut merupakan warisan dari orang tuanya bernama Haji Ahmad Bosang yang dibeli pada tahun 1969 dari saudara Sanging.
Tanah tersebut kemudian digarap pertama kali oleh sepupu satu dari Bapaknya bernama Patahullah bersama orang tuanya, justru ketika keseluruhan hamparan tanah seluas 60.000 M2 itu sebagian besar masih dalam bentuk hutan sedangkan bagian hamparan seluas 10.490 M2 yang di SHM oleh Edot di atas hamparan yang sama, sejak awal dibeli oleh bapak nya Sahrul sudah dalam keadaan bersih (siap huni & siap garap) karena memang terletak dipinggir jalan raya Desa Moyo – Sumbawa Besar.
Atas dasar kondisi riil dari tanah yang di SHM oleh Rusmin Junaidi/Edot tersebut maka Sahrul telah membantah sangat keras kalau di dalam lembaran SHM atas nama Rusmin Junaidi/ Edot dinyatakan tanah tersebut berasal dari Tanah Negara.
Karena Edot sama sekali tidak pernah menggarap lahan yang di SHM nya dalam kurun waktu tahun 2007-2013, sejak dibeli sampai dengan di SHM tanah tersrebut memang tidak pernah lepas dari Bolang Pogo (Penggarap kedua) setelah Patahullah (Penggarap pertama) pindah ke Desa Langam pada tahun 1973.
Terbukti pada Tahun 2014 ketika Bolang Pogo mengakui dan menyerahkan keseluruhan bagian tanah yang digarapnya kepada Sahrul Bosang, Bolang Pogo tidak menyebutkan ada SHM atas nama Rusmin Junaidi/Edot di atas tanah tersebut pada hal kantor BPN Sumbawa menerbitkan SHM atas nama Rusmin Junaidi pada tahun 2013.
“Di situlah mulai ada modus, karena setelah lima tahun itu tanah dapat disertifikatkan. Namun asal usul tanah tersebut dalam tulisan yang tertera di sertifikat tersebut ditulis tanah negara. Padahal Sahrul memiliki bukti bukti bahwa tanah itu merupakan warisan dari orang tua nya. Dan bukti-bukti ada surat waris yg asli di tangan kami,” ujar Sahrul Bosang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/3/2023).