BALIKPAPAN, Mediakarya – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan terus mengembangkan kasus penipuan berupa penjualan emas tidak sesuai kadar yang dilakukan pasangan suami GV, 34 tahun, dan istrinya FB, 31 tahun.

”Sekarang kami tengah mendaftar siapa saja korbannya,” kata Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Firmanto, Selasa.

Menurut Kapolres, sampai saat ini polisi sudah melihat bahwa kemungkinan besar korban penipuan keduanya bukan hanya ada di Balikpapan, tapi juga daerah-daerah lain seperti Bontang dan Tarakan. Jumlah korban itu dihitung mencapai 127 orang.