JAYAPURA (Mediakarya) – KPUD Papua membutuhkan dana sekitar Rp 201 miliar untuk membiayai mulai tahapan pemilu yang diawali dengan Pemilu eksekutif serta legislatif pada 14 Februari 2024.
Jumlah itu sudah menghitung bila terjadi pemilihan suara ulang (PSU) saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Walaupun sudah mengajukan besaran biaya yang dibutuhkan namun hingga kini belum ada penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah. “Mudah-mudahan pemprov segera mencairkannya sesuai ketentuan sehingga dapat digunakan untuk membiayai tahapan,” Dumbon berkata, dilansir dari antara.
Ketika ditanya apakah di wilayah Papua ada TPS yang menggunakan sistem noken, dia menegaskan di Papua tidak ada yang menggunakan sistem noken.
Pemilu di wilayah Papua dilaksanakan sesuai prinsip satu orang satu suara sehingga diharapkan partipasi semua penduduk yang sudah memiliki hak untuk memilih, harap Ketua KPU Papua Steve Dumbon.
Jumlah pemilih di Papua tercatat pemilih 727.835 pemilih yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota yang akan memilih di 3.109 TPS. (sm)






