Mantan Komisioner KPK Minta Firli Bahuri Agar Dipenjara Seumur Hidup

- Editor

Jumat, 1 Desember 2023 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri (Ist)

Ketua KPK Firli Bahuri (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, kini terus bergulir.

Bahkan mantan jenderal bintang tiga itu dikabarkan hari ini akan diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK itu baru kali ini terjadi, semenjak lembaga antirasuah itu didirikan. Publik pun mendesak agar Firli Bahuri dihukum seumur hidup lantaran perbuatannya yang dinilai telah merusak citra lembaga super body tersebut.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap Firli Bahuri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Saut menjelaskan dalam Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan terhadap Firli terdapat frasa ‘pemaksaan’ yang dapat dijerat dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Kalau pasalnya kaitannya tentunya 12 huruf e kecil dengan huruf E besar. Menarik untuk dilihat kalau 12 huruf e itu kan ada kata memaksa untuk kemudian kena seumur hidup, nanti kita lihat seperti apa hasil penyidik,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (30/11).

Selain itu, Saut menilai penyidik juga dapat menjerat Firli menggunakan Pasal 36 UU KPK terkait pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki. Hal itu dikarenakan dalam pasal itu terdapat aturan yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara.

Baca Juga:  Praka RM dkk Peras Pedagang Obat Ilegal 14 Kali dan Dapat Rp151 Juta

“Sehingga kita menganggap bahwa pasal itu, pasal yang sangat krusial untuk kemudian diterapkan. Supaya setiap pimpinan KPK memperhatikan pasal itu, karena pintu korupsinya pertama di pasal itu,” jelasnya, dilansir dari CNN Indonesia.

Saut memandang penerapan pasal tersebut dapat dilakukan penyidik terlebih foto pertemuan antara Firli dengan SYL juga sudah tersebar luas.

“Saya nilai bahwa nanti (Pasal 36 UU KPK) itu including aja, termasuk juga di sana. Karena itu lebih simple ketika foto ada di media, itu sudah bisa dikenakan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.*

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah
Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah

Berita Terbaru