ACEH UTARA, Mediakarya – Jajaran Polres Aceh Utara berhasil mengungkap aktivitas penyebaran ajaran menyimpang yang dikaitkan dengan kelompok Millah Abraham.
Sebanyak enam pria diamankan dari tiga lokasi berbeda setelah diduga menyebarkan paham yang bertentangan dengan aqidah Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Gampong Ranto, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada Kamis malam, 25 Juli 2025. Warga mencurigai adanya pengajian menyimpang di Masjid Hanafiah sekitar pukul 21.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Aceh Utara langsung turun ke lokasi dan mengamankan tiga orang tersangka, yakni, HA bin YS (60), asal Bireuen, ES bin WS (38), asal Jakarta Barat, dan NA bin AJ (53), asal Aceh Utara.
Ketiganya diketahui sedang menyampaikan tafsir ayat-ayat Al-Qur’an di luar konteks serta menyebarkan doktrin yang telah dinyatakan menyimpang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Hasil pengembangan penyidikan membawa polisi menangkap tiga pelaku lainnya, yakni, RH bin SH (39) dan AA bin MA (48), keduanya warga Medan, ditangkap di SPBU Pulau Pisang, Pidie, pada 28 Juli 2025,
MC bin HA (27), asal Bireuen, ditangkap pada 29 Juli 2025 di Gandapura.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 6 unit handphone 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil 6 KTP, 25 buku ajaran Millah Abraham, 3 modul kajian, potongan ayat, dan catatan, 1 laptop, 2 proyektor, dan 1 layar presentasi, Buku tabungan dari BSI, BPD, dan BCA Syariah.
Doktrin yang diajarkan kelompok ini antara lain, menyangkal kewajiban salat lima waktu. Tidak mengakui mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa. Menolak Isra’ Mi’raj dan klaim adanya mesias baru setelah Nabi Muhammad SAW.
Mereka mengklaim Nabi Adam bukan manusia pertama ciptaan Allah. Selain itu, kelompok tersebut mengubah jumlah ayat dalam Al-Qur’an. Ajaran tersebut telah difatwakan sesat dan dilarang disebarkan di seluruh wilayah Aceh.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, dalam konferensi pers Kamis (7/8/2025), menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan, Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1)–(4) Qanun Aceh No. 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan Aqidah
“Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku tersebut adalah KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman cambuk,” kata Kapolres.
Terkait dengan peristiwa itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajaran menyimpang dan segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan ke nomor hotline Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., di 0852-7798-3031.
Ketua MPU Aceh Utara menyebut ajaran tersebut telah “keluar secara terang-terangan dari Islam”.
Sementara Bupati Aceh Utara menegaskan pemerintah daerah bersama para ulama akan terus menolak dan menindak tegas penyebaran paham sesat. (Malek)